Para penggemar masakan pedas khususnya mie beberapa waktu lalu dihebohkan dengan hadirnya mie asal negeri Korea yang memiliki level pedas tinggi. Mie tersebut bahkan kerap dikonsumsi untuk acara lomba makan makanan pedas yang juga kerap diselenggarakan sebagai sarana promosi saat pertama kali mie ini didatangkan dari Korea. Namun seiring dengan kepopuleran mie samyang ini, BPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan mengeluarkan keputusan untuk menarik mie pedas ini dari peredaran. Hal ini berkaitan dengan adanya kandungan babi pada pembuatan mie yang bertentangan dengan peraturan di Indonesia sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya adalah muslim.
Yang menjadi persoalan adalah bahwa mie tersebut diimpor dan diedarkan langsung kepada masyarakat tanpa adanya pemberitahuan bahwa mie mengandung babi sebagai salah satu bahannya. Seharusnya mie dan produk lain yang mengandung bahan non halal terlebih dahulu harus mencantumkan label non halal sehingga bisa dibedakan oleh penduduk muslim secara mandiri. Tidak adanya label non halal inilah yang membuat BPOM harus mengeluarkan peraturan untuk menarik mie dari peredaran dan menghentikan pengimporannya ke Indonesia hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Jenis mie asli Korea yang sudah beredar di Indonesia selama beberapa waktu terakhir bukan hanya satu jenis mie saja. Mie ini memiliki beberapa rasa atau type dimana sebagian besar mengandung babi yang telah dibuktikan melalui penelitian oleh BPOM. Namun ada juga jenis mie yang ternyata tidak mengandung babi dan saat ini sedang dalam proses perijinan untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPOM. Berikut ini adalah jenis mie Samyang yang terbukti mengandung babi dan harus ditarik dari peredaran di Indonesia:

- Mie instan U-dong.
- Mie instan rasa Kimchi.
- Mie NongshimShin Ramyun Black.
- Mie Ottogi rasa Yeul Ramen.
BACA JUGA
Essential reading for travel and culinary.